Astagfirullah! Ternyata MUI Keluarkan Fatwa yang Haramkan 9 Hal Ini Saat Menggunakan Sosmed, Apa Saja? Lihat Selengkapnya..

Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial.



Melansir dari Kompas.com, penerbitan Fatwa MUI ini dilakukan dalam diskusi publik dan konferensi yang diadakan di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin menjelaskan bahwa fatwa itu dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.
Baca: Din Syamsuddin Percaya Umat Perlu Fatwa Bermuamalah di Medsos
Dengan adanya fatwa ini diharapkan bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah kepada upaya adu domba di tengah masyarakat.
Ada beberapa hal yang tercantum dalam fatwa tersebut dan diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial.
Apa saja yang diharamkan berdasarkan Fatwa MUI ini?
1. Gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain),
2. Fitnah, namimah (adu domba),
3. Penyebaran permusuhan,
4. Aksi bullying,
5. Ujaran kebencian,
6. Permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.
7. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.
8. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.
9. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Bahkan aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi hoaks, gibah, fitnah, naminah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lainnya yang sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi pun hukumnya haram.
Fatwa ini juga memberikan pedoman dalam penyebaran konten dan informasi yang benar.
Konten atau informasi yang akan disebarkan kepada khalayak umum harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Konten atau informasi tersebut benar, baik dari sisi isi, sumber, waktu dan tempat, latar belakang serta konteks informasi disampaikan.
Bermanfaat, baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerima informasi tersebut.
Bersifat umum, yaitu informasi tersebut cocok dan layak diketahui oleh masyarakat dari seluruh lapisan sesuai dengan keragaman orang atau khalayak yang akan menjadi target sebaran informasi.
Tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal), yaitu informasi yang akan disebar harus sesuai dengan waktu dan tempatnya karena informasi benar yang disampaikan pada waktu dan/atau tempat yang berbeda bisa memiliki perbedaan makna.
Tepat konteks, informasi yang terkait dengan konteks tertentu tidak boleh dilepaskan dari konteksnya, terlebih ditempatkan pada konteks yang berbeda yang memiliki kemungkinan pengertian yang berbeda.
Memiliki hak, orang tersebut memiliki hak untuk penyebaran, tidak melanggar hak seperti hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar hak privacy
Ma'ruf Amin menyerahkan fatwa MUI tersebut kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Dia berharap fatwa tersebut bisa mencegah konten-konten negatif di media sosial.
Rudiantara menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan MUI terkait implementasi fatwa di lapangan.
"Fatwa ini diharapkan bisa mencegah konten-konten negatif. Kami akan minta petunjuk kepada MUI untuk menafsirkan praktik-praktik apa saja yang diharamkan di lapangan," ujar Rudiantara.