Anak Presiden Jokowi Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama

Anak bungsu Presiden Jokowi dilaporkan ke Polres Bekasi Kota. Laporan itu terkait video YouTube yang diunggahnya perihal pawai obor anak-anak yang berteriak bunuh Ahok.


Dia dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama
Dalam unggahan YouTube itu memberikan pendapat mengenai apa yang dilakukan anak-anak itu.

Kapolres Bekasi Kota Kombes Hero Hendriarto membenarkan laporan tersebut.

"Benar," terang Hero.

Hero tak merinci lebih lanjut soal laporan itu.

Namun dari surat laporan yang beredar, pelapor berinisial M H (53), pekerjaan swasta. Laporan dilakukan pada 2 Juli 2017 lalu atas dugaan penodaan agama terkait tayangan YouTube yang diunggah anak bungsu Presiden Jokowi tersebut pada 29 Mei 2017.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak Istana.

Surat tanda laporan yang telah beredar di kalangan wartawan bernomor: LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Laporan dibuat pada Minggu (22/7/2017) jam 21.00 WIB. Pelapor atas nama Muhammad Hidayat S. dengan pekerjaan di sektor swasta.


Menurut laporan Hidayat, diduga melakukan penodaan agama dan hate speech lewat Youtube.

Anak Jokowi Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama

Menurut Hidayat isi video tersebut bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA berupa ucapan kata-kata: "mengadu - adu domba dan mengkafir-kafirkan, nggak mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso."

Hidayat membawa barang bukti ke kantor polisi berupa dokumen print out dari Youtube.

Simak videonya berikut: