Ternyata Produk Olahan Babi Banyak Beredar, BPOM: "Sekarang Semua Harus Ada Tulisan dan Gambar Penandanya"

Produk yang mengandung babi mulai sekarang harus tercantum tulisan dan gambar penandanya. Menurut tanggapan kalian bagaimana?

Ilustrasi

Al Quran dengan tegas menyatakan haramnya daging babi. Bahkan, pengharaman babi disebutkan empat kali. Yakni di Surat Al Baqarah ayat 173, Surat Al Maidah ayat 3, surat Al An’am ayat 145 dan surat An Nahl ayat 115.

Mengapa babi diharamkan? Tentu karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya. Rahasianya, hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tahu persis. Namun baru-baru ini beredar berita tentang produk makanan dari negeri seberang yang mengandung babi, sehingga pemerintah pun langsung mengambil langkah tegas untuk hal ini.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa pada produk yang mengandung babi, harus dicantumkan tanda berupa tulisan dan gambar terkait kandungan babi tersebut. Hal ini ditegaskan kembali oleh BPOM setelah sejumlah produk mi instan asal Korea yang diungkap oleh BPOM positif terdeteksi mengandung DNA babi, baru-baru ini.

Dijelaskan, BPOM menerbitkan izin edar produk makanan setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi, serta label. Dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan, pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus.

“Berupa tulisan ‘MENGANDUNG BABI’ dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih,” jelas BPOM dalam siaran persnya di Jakarta diakses laman hidayatullah baru-baru ini.

BPOM mengaku, melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) termasuk produk yang mengandung babi atau diduga mengandung babi dengan sejumlah cara.

Pertama, penempatan termasuk display di sarana ritel, yaitu produk yang mengandung babi harus diletakkan terpisah dari produk non-babi dengan diberikan keterangan “MENGANDUNG BABI”.

Kedua, pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi.

BPOM pun terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.

“Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu ‘Cek KLIK’,” imbaunya.

Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki izin edar BPOM, dan pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa, tambahnya.

“Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk obat dan makanan melalui website Badan POM atau aplikasi android ‘CekBPOM’,” pungkasnya.

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, BPOM merilis empat produk terdeteksi mengandung DNA babi.

Yaitu, pertama, produk dengan nama dagang Samyang dengan nama produk Mi Instan U-Dong, nomor izin edar BPOM RI ML 231509497014.

Kedua, produk dengan nama dagang Nongshim dengan nama produk Mi Instan (Shim Ramyun Black), bernomor izin edar BPOM RI ML 231509052014.

Lalu, produk dengan nama dagang Samyang, nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dengan nomor izin edar BPOM RI ML 231509448014.

Kemudian produk dengan nama dagang Ottogi, nama produk Mi Instan (Yeul Ramen), dengan nomor izin edar BPOM RI ML 231509284014.

Meskipun semua produk tersebut rata-rata sudah tak beredar lagi sekarang, namun kita sebagai konsumen diharapkan untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman yang hendak kita konsumsi.

Jangan sampai menjadi hal yang dibenci oleh Allah SWT hanya gara-gara panganan yang sering kita makan ternyata mengandung bahan haram yang pastinya termasuk ke dalam perbuatan tidak baik.