Inilah 2 Kejanggalan Penetapan Status Tersangka Habib Rizieq Menurut Pakar Hukum Pidana

Dijatuhkannya status tersangka kepada Habib Rzieq Shihab disebut-sebut janggal oleh Pengamat Hukum Pidana Muhammad Mudzakkir.

Mudzakkir mengaku belum menemukan dasar perbuatan yang menjadi akar jatuhnya status tersangka Habib Rizieq, ia juga menyebutkan dua kejanggalan dalam penetapan tersangka itu.

Pertama, jika chat yang dituduhkan polisi dilakukan dengan telepon genggam atau gadget pribadi, kata Mudzakkir, maka dalam hukum pidana itu tidak dilarang.

Apapun isi chatting dan dengan siapapun itu, menurut Mudzakkir tidak ada masalah sejauh kedua belah pihak sama-sama menerima dan tidak menimbulkan sakit hati.

“Jadi kalau di chatting itu dianggap sebagai tindak pidana, maka itu tidak ada dasar hukumnya karena chatting itu tidak masuk ke ranah publik,” jelas Mudzakkir, lansir Republika, Selasa (30/5/2017).


Kedua, soal alasan pornografi, itu belum diungkapkan secara jelas oleh penyelidik.
Konten pornografi jika berada di dalam ranah pribadi seseorang, lanjut Mudzakkir, dan tidak disebarluaskan, maka tidak dapat dijerat hukum pidana apapun.

Tindak pidana, kata Mudzakkir, adalah suatu penyimpangan hukum yang dilakukan dalam ruang publik.


“Kalau konten yang diduga pornografi itu berada di HP seseorang dan dibuka, maka yang salah adalah pihak yang membuka dan menuduh pornografi itu,” kata dia.

Penyelidik, kata Mudzakkir, harus menjelaskan secara detail soal dasar penetapan status tersangka tersebut, bukan Kapolda.

Kapolda tidak seharusnya ikut campur dalam perkara, tegas Mudzakkir, mengingat tugas utama Kapolda sebagai penanggung jawab dalam bidang manajemen, moral dan sosial Polda Metro Jaya. Sedangkan penyelidik adalah orang yang terjun langsung dalam mengusut perkara.

“Penyelidik harus bisa menjelaskan dan tanggung jawab 100 persen kasus ini adalah penyelidik, bukan Kapolda,” kata dia.