Banyak orang awam bertanya-tanya, mengapa Ahok mencabut bandingnya. Kesan yang ditangkap, Ahok rela dipenjara dua tahun atas kesalahannya menista agama.
Ilustrasi
Namun, tidak demikian analisa pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Ia menilai, pencabutan banding yang dilakukan Ahok adalah strategi. Apa tujuannya? Agar mempermudah Ahok mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Fickar menjelaskan, dengan dicabutnya proses banding, Ahok bisa mempersingkat waktu mengajukan PK ke MA. Sebab, ia tak perlu lagi menunggu proses banding selesai dan bahkan tidak perlu mengajukan kasasi.
Jika banding diajukan, maka Ahok harus menunggu prosesnya. Apakah disetujui atau ditolak. Jika banding ditolak, proses selanjutnya adalah kasasi, baru proses PK.
Sedangkan jika Ahok tidak jadi mengajukan banding seperti saat ini, ia bisa langsung mengajukan PK ke MA. Sebab setelah ada kekuatan hukum tetap, PK diperbolehkan.
Untuk memenangkan PK, bisa jadi Ahok akan mengajukan salah satu dari dua alasan atau kedua-duanya.
Pertama, karena dilatari bukti-bukti baru. Kedua, karena ada kekeliruan dalam putusan atau vonis majelis hakim. Dalam kasus ini, menurut Fickar, alasan kedua lebih masuk akal digunakan oleh kuasa hukum Ahok.
"Mereka bisa berargumen bahwa majelis hakim mengabaikan pembelaan atau bukti-bukti yang diajukan," kata Fickar seperti dikutip Republika.