Masih ingat pernikahan seorang remaja berusia 16 tahun dengan seorang nenek lanjut usia yang telah menginjak 71 tahun?
Pernikahan beda usia ini sempat menggemparkan masyarakat Indonesia.
Sebab, Selamat sempat mengancam bunuh diri jika tidak dinikahkan dengan Rohaya.
Alhasil, pernikahan unik tersebut dilaksanakan pada hari Minggu (2/7/2017) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
Kasus pernikahaan beda usia ini juga terjadi di Pakistan.
Dilansir dari mirror.co.uk, polisi setempat menggerebek pernikahan antara anak perempuan berusia 5 tahun dengan pria berusia 22 tahun.
Pernikahan tersebut di gelar di desa Raman Shar di Kota Dakhan, Pakistan.
Walau polisi terlambat menghentikan pernikahan tersebut, mereka tetap menangkap beberapa orang.
Mereka adalah pengantin pria, Habibullah Shar, penghulu dan pendaftar pernikahaan, Molvi Kifayatullah Bhotto (40), dan ayah dari pengantin pria, Gul Meer.
Sementara pengantin wanita juga dibawa ke dalam tahanan bersama ibunya.
Semua terdakwa dan mempelai wanita diadili berdasarkan Undang-Undang Pengesahan Perkawinan Anak Usia Dini tahun 2013.
Namun karena mempelai wanita masih di bawah umur, hukuman akan ditargetkan kepada mempelai pria, orangtuanya, saksi, dan orangtua dari mempelai wanita di bawah bagian 3, 4, dan 5 dari KUHP Pakistan.
Perkawinan dengan anak dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dihukum di Sindh. Sebab, usia persetujuan untuk ini adalah 18 tahun.
Masa hukuman yang diterima maksimal adalah tiga tahun.