Sehabis lebaran biasanya akan menjadi moment yag paling dinanti kebanyakan orang untuk melangsungkan acara pernikahan.
Selain karena keluarga masih berkumpul, juga sesuai dengan sunnah yang diperintahkan Rasulullah untuk menikah usai Idul Fitri.
Dasarnya adalah riwayat dari Aisyah radhiallahu ‘anha; beliau mengatakan,
تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى ؟ قال وكانت عائشة تستحب أن تدخل نساءها في شوال
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal, dan mengadakan malam pertama denganku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian beliau selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jika suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” (H.R. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lain)
Namun di Indonesia, sebelum menikah ada satu tradisi seserahan yang diberikan dari mempelai pria kepada mempelai wanita.
Bisa disebut sebagai seserahan, dimana hal tersebut bukan hanya sebagai kewajiban sang calon mempelai pria atau hanya sekedar ungkapan cinta semata.
Berbagai barang hantaran pernikahan itu memiliki setangkup makna akan tanggung jawab seorang pria.
Kelak ia akan memenuhi segala kebutuhan istri dan keluarganya.
Selain kebutuhan dasar, dalam seserahan terselip juga simbol keseriusan mempelai pria untuk mencintai dan setia pada calon mempelainya.
Namun apa yang dilakukan pria ini bakal buat kamu melongo.
Seakan mengamuk, pria ini tidak hanya memberi seserahan seperti kebanyakan orang melakukan.
Ia membawakan wanita semua perlengkapan isi rumah ke rumah calon istrinya.
Dilansir Sripo dari akun Facebook roda2blog,com, yang membagikan foto-foto seserahan yang bikin wow itu.
Postingan ini pun menjadi viral dan di bagikan ribuan kali karena dianggap aneh.
"Emang lagi musim ya
Minta mahar bukan seperangkat alat sholat
tapi seperangkat isi rumah," tulis akun tersebut.
Lihat Foto-fotnya :
Sebaik-Baik Wanita Ialah Yang Paling Mudah (Ringan) Maharnya
Bersama izin wali, kerelaan calon mempelai wanita, dan saksi, mahar menjadi syarat sahnya akad nikah.
Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka.
Allah SWT berfirman, “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (An-Nisa’ 4).
Dilansir dari VOA Islam, Imam Al-Qurthubi menafsirkan ayat di atas dengan mengatakan, “Ayat ini menunjukkan adanya kewajiban atas seorang suami untuk memberikan mahar bagi istri.
Hal demikian sudah menjadi kesepakatan para ulama dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini.” Allah menyatakan, “Berikanlah maskawin kepada mereka sebagai suatu kewajiban.” (An-Nisa’ 24).
Mahar ini menjadi hak istri sepenuhnya, sehingga bentuk dan nilai mahar ini pun sangat ditentukan oleh kehendak istri.
Syariat Islam tidak menentukan batasan minimum atau maksimum untuk mahar pernikahan. Dan bisa saja mahar itu berbentuk uang, benda atau pun jasa, tergantung permintaan pihak istri.
Namun syariat menganjurkan wanita agar meringankan mahar kepada calon suaminya dan tidak berlebihan, guna memudahkan proses pernikahan dan menghindari maraknya perzinaan.
Allah SWT berfirman, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (An-Nur: 32).
Rasulullah mengajarkan kepada umatnya untuk mempermudah urusan, bukan mempersulit, demikian pula dalam hal mahar untuk pernikahan
Selain itu, Rasulullah mengajarkan kepada umatnya untuk mempermudah urusan, bukan mempersulit, demikian pula dalam hal mahar untuk pernikahan.
Dikutip dari Ishlah An-Nisa’; fi Al-‘Aqidah wa Al-‘Ibadah wa Al-Bait wa As-Suluk, Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Sahl bin Sa’ad bahwa ada wanita yang mengajukan dirinya untuk dinikahi, oleh Rasulullah, namun beliau menolaknya. Lalu ada seorang sahabat berkata,
“Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya.” Beliau pun bertanya, “Apa yang engkau miliki (sebagai mahar)?” Sahabat itu menjawab, “Aku tidak memiliki apa pun.” Rasulullah berkata, “Kalau begitu, pergi dan carilah mahar, walaupun hanya sebuah cincin dari besi.”
Sahabat itu pun pergi kemudian datang lagi seraya melapor kepada Nabi, “Demi Allah aku tak menemukan apa pun termasuk cincin besi. Namun aku memiliki kain ini, dan untuknya (sebagai mahar) separuh kain ini.” Nabi balik bertanya,
“Apa yang dapat engkau lakukan dengan kainmu itu? Jika engkau mengenakannya, dia tidak bisa memakainya. Sebaliknya jika dia yang mengenakannya, maka engkau tidak bisa memakainya.”
Sahabat itu pun lalu duduk. Setelah duduk lama, dia pun bangkit. Nabi melihatnya, lalu beliau memanggilnya. Nabi bertanya,
“(Hafalan) apa yang engkau punya dari Al-Qur’an?” Dia menjawab, “Aku punya hafalan beberapa surat; surat ini dan surat itu.” Nabi pun bersabda, “Aku nikahkan engkau dengan dia dengan mahar hafalan surat yang engkau miliki.”
Beliau pun melarang para muslimah berlebihan dalam menetapkan mahar pernikahan. Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya perkawinan yang besar keberkahannya adalah yang paling murah maharnya. Dan beliau bersabda: perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan urusan perkawinannya dan baik akhlaknya. Adapun perempuan yang celaka yaitu yang mahal maharnya, menyusahkan perkawinannya, dan buruk akhlaknya.”
semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca
sumber : palembang.tribunnews.com