Suatu hal yang tergolong fitrah manusia merupakan suatu hal yang baik dan bagus. Wajah laki-laki dengan jenggot adalah fitrah laki-laki. Lalu bagaimana jika seorang laki-laki tidak mempunyai jenggot namun berkeinginan menumbuhkannya dengan obat-obatan, apakah hal itu dibolehkan dalam Islam?
hukum memakai obat penumbuh jenggot
Suatu hal yang tergolong fitrah manusia merupakan suatu hal yang baik dan bagus. Wajah laki-laki dengan jenggot adalah fitrah laki-laki, sebagaimana terdapat dalam hadis.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ
“Sepuluh perkara yang termasuk fitrah: Memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku.”[1]
Sebagaimana laki-laki memang fitrahnya suka dengan wanita cantik. Jika tidak suka dengan wanita cantik tentu laki-laki itu keluar dari fitrah. Demikian juga jenggot pada asalnya adalah fitrah bagi laki-laki. Allah yang membuat syariat ini lebih tahu mana yang benar-benar baik untuk hamba-Nya.
Dikisahkan bahwa pemimpin kaum Ansar yaitu Qais bin Sa’ad tidak mempunyai jenggot, kaumnya sangat meninginkan beliau punya jenggot agar beliau terlihat lebih jantan, sampai-sampai mereka ingin membelikan jenggot untuk pimpinan mereka. Kaumnya berkata,
نعم السيد قيس لبطولته وشهامته ولكن لا لحية له فو الله لو كانت اللحى تشترى بالدراهم لاشترينا له لحية!!
“Memang Sayyid Kami Qais terkenal dengan kepahlawanan dan kedermawanannya, akan tetapi ia tidak memiliki jenggot. Demi Allah, seandainya jenggot itu bisa dibeli dengan dirham, maka kami akan belikan ia jenggot.”[2]
Terkenal juga perkataan di kalangan awam,
زينة الرجل في لحيته، وزينة المرأة في شعرها
“Perhiasan seorang laki-laki pada jenggotnya, sedangkan perhiasan wanita pada rambutnya.”[3]
Hukum memakai penumbuh jenggot
Jika seseorang tidak mempunyai jenggot yang tumbuh, meskipun jenggot adalah fitrah laki-laki akan tetapi memakai obat penumbuh jenggot tidak disyariatkan karena termasuk takalluf yaitu membebani diri terhadap sesuatu yang bukan menjadi tugas dan kewajibannya.
Ibnh Nujaim menjelaskan,
ﻭﻻ ﻳﻔﻌﻞ ﻟﺘﻄﻮﻳﻞ ﺍﻟﻠﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺑﻘﺪﺭ ﺍﻟﻤﺴﻨﻮﻥ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻘﺒﻀﺔ
ﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻬﺪﺍﻳﺔ
“Tidak boleh dipakai minyak (obat) penumbuh jenggot jika sudah seukuran yang dianjurkan yaitu segenggam.”[4]
Demikian juga fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
ﺃﻣﺎ ﺃﺧﺬﻩ ﻟﺘﻄﻮﻳﻠﻬﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﺸﺮﻭﻉ؛ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻜﻠﻒ
“Adapun memakai minyak/obat penumbuh jenggot maka tidak disyariatkan karena termasuk takalluf.“[5]
Adapaun menggunakan minyak/obat penumbuh jenggot untuk pengobatan, maka hukumnya boleh. Misalnya untuk mencegah jenggot rontok dan mudah jatuh atau untuk menumbuhkan bagian tempat lain dari jenggot yang tidak tumbuh lagi sehingga jenggot terlihat tidak seimbang/rata, yaitu tumbuh di bagian kiri sedangkan di bagian kanan tidak terlalu tumbuh atau bahkan tidak ada. Keadaan ini membuatnya menjadi jelek atau aneh, maka boleh hukumnya memakai obat penumbuh jenggot untuk tujuan pengobatan seperti ini.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,
ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻋﻴﺒﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻧﻌﻠﻢ ﻭﻧﻴﺄﺱ ﺃﻧﻪ ﻟﻦ ﻳﻨﺒﺖ ﺑﻨﻔﺴﻪ . ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﺃﻥ ﻳﻌﺎﻟﺞ ﺫﺍﻟﻚ ﺣﺘﻰ ﻳﺨﺮﺝ ﺍﻟﺒﺎﻗﻲ . ﻻﺳﻴﻤﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﺸﻮﻫﻪ . .. ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻏﻴﺮ ﻣﺸﻮﻩ ﻓﺎﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻌﺎﻟﺠﻬﺎ ﺑﺸﻲ ﻟﺘﻨﺒﺖ ﻧﺒﺎﺗﺎ ﻃﺒﻴﻌﻴﺎ
“Adapun jika keadaan jenggot tidak normal/cacat, dimana kita tahu dan yakin bahwa jenggot itu tidak akan tumbuh (sebagiannya), maka tidak mengapa berobat menggunakan obat penumbuh sampai sebagain jenggot (yang tidak tumbuh) menjadi tumbuh. Terlebih jika terlihat cacat. Adapaun jika tidak terlihat cacat, yang lebih baik adalah tidak perlu memakai obat penumbuh sampai ia tumbuh secara alami.”[6]
Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] HR. Muslim
[2] Lihat Istii’aab 3/1292
[3] Adapun menyandarkan ini dengan kandungan sebuah hadis,
سبحان من زين وجوه الرجال باللحى
“Maha Suci (Allah) yang menghiasi wajah laki-laki dengan jenggot”
Maka hadis ini maudhu’ (palsu), sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ad-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 6023
[4] Al-Bahr Ar-Raa-iq 2/302
[5] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 19062
[6] Bab Liqa’ Al-Maftuh no. 1080