Yang Belum Tahu! Begini Hukum Memanjangkan Kuku Bagi Wanita Menurut Islam

Hukum Memanjangkan Kuku Bagi Wanita Menurut Islam



Di zaman sekarang ini, kita sering melihat banyak wanita yang suka memanjangkan kuku. Mereka suka menyerupakan dirinya dengan hewan-hewan buas, dengan memanjangkan kuku kemudian mereka mengecatnya dengan cat-cat kuku berwarna norak.

Hukum-Memanjangkan-Kuku-Bagi-Wanita-Menurut-Islam

Sebagian dari mereka beralasan, karena kuku yang panjang bisa menambah kecantikan. Lantas Bagaimana Hukum Memanjangkan Kuku Bagi Wanita Menurut Islam?

Perlu diketahui, bahwa Islam adalah agama yang sangat mencintai kebersihan. Kebersihan pada kuku pun diperhatikan oleh Islam. Hal ini tampak dari beberapa hadits nabawi, salah satunya riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, vahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Jika kuku yang kita miliki tidak bersih, maka makan pun jadi tidak bersih dikarenakan kotoran yang menempel di bawah kuku. Karenanya memanjangkan kuku itu menentang fitrah dan menyelisihi ajaran syariat.

Riwayat lain dari Al Baihaqi dan Ath Thabrani bahwa Abu Ayyub Al Azdi berkata,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَأَلَهُ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« يَسْأَلُ أَحَدُكُمْ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ ، وَهُوَ يَدَعُ أَظْفَارَهُ كَأَظْفَارِ الطَّيْرِ يَجْمَعُ فِيهَا الْجَنَابَةُ وَالتَّفَثُ ». لَفْظُ الأَسْفَاطِىِّ هَكَذَا رَوَاهُ جَمَاعَةٌ عَنْ قُرَيْشٍ.
“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ada salah seorang di antara kalian bertanya mengenai berita langit sedangkan kuku-kukunya panjang seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah dan kotoran.”

Hukum Memanjangkan Kuku Bagi Wanita maupun Pria adalah makruh menurut kebanyakan ulama. Namun jika memanjangkannya atau membiarkan kuku tersebut panjang selama lebih dari 40 hari, maka hal ini diharamkan.

Pendapat yang mengatakan haram ini dipilih oleh Imam Syaukani dalam Nailul Author. Dalil pembatasan 40 hari untuk batas waktu memotong kuku adalah perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dibawah ini.

وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258).

Yang dimaksud hadits diatas adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari. (Syarh Shahih Muslim, 3: 133).

Jika ada wanita muslimah yang terlihat kuku panjangnya selalu tampak bersih, itu karena ia rajin membersihkannya.

Dan hal ini tentu saja membutuhkan waktu ekstra dan mengeluarkan biaya lebih untuk perawatan manicure, pedicure dan sebagainya.

Hal seperti ini merupakan salah satu sikap mubadzir yang sangat dilarang oleh Islam. Karena bisa menyita banyak waktu dan menyedot uang untuk hal-hal yang tidak berguna.

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة
“Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158).

Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berkata bahwa memotong kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak disunnahkan di hari Jumat.

Kuku yang tidak bersih bisa membawa dampak masalah. Apa masalahnya? Imam Nawawi menjelaskan,

“Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats.”

Selain itu, Kuku yang panjang juga bisa menjadi sarang setan dan tempat persembunyian mereka. Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Wahai Abu Hurairah, potonglah (perpendeklah) kuku-kukumu. Sesungguhnya setan mengikat (dengan sihir, rayuan, dan godaan melalui) kuku-kuku yang panjang. ” (HR. Ahmad)

Dari hadits di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa secara tidak langsung Rasulullah menganjurkan pada umatnya baik laki-laki maupun perempuan untuk memotong kuku-kuku nya dan juga melarang untuk memanjangkannya (karena itu mudah untuk digoda setan).

Semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam.

Sumber: kabarmakkah.com| 
http://islamidia.com/hukum-memanjangkan-kuku-bagi-wanita-menurut-islam/