Apakah kita selama ini sudah benar memperlakukan mushaf Al-Quran yang rusak?, apakah ketika mushaf Al-Quran kita usang dan rusak langsung kita abaikan. Atau lebih mengerikan kita biarkan di tempat yang tidak layak. Na’udzubillah jangan sampai ya sob.
Seperti inilah yang harus kamu lakukan ketika mushaf al qur'an sudah rusak dan tak terpakai..
Apakah kita selama ini sudah benar memperlakukan mushaf Al-Quran yang rusak?, apakah ketika mushaf Al-Quran kita usang dan rusak langsung kita abaikan. Atau lebih mengerikan kita biarkan di tempat yang tidak layak. Na’udzubillah jangan sampai ya sob.
Di beberapa masjid banyak ditemukan mushaf Al Quran yang sudah rusak. Penyebabnya bisa pelbagai macam. Bisa karena sering dibaca atau karena usia kertasnya yang sudah lapuk.Terkadang, ada juga beberapa halaman Al Quran yang sudah tercecer. Mengurutkannya saja begitu sulit. Apalagi jika halamannya sudah tidak utuh.
Apa yang bisa dilakukan jika menemukan mushaf Al-Quran sudah rusak?, inilah cara yang benar untuk memperlakukan mushaf Al-Quran. Dikutip dari konsultasisyariah.com, menjaga Al-Quran berada di tempat yang terhormat adalah bagian dari memuliakan syiar. Sebagian ulama mengatakan inilah alasan mengapa Rasulullah Muhammad SAW melarang kaum muslimin membawa Al-Quran ke negeri non-muslim, agar mereka tidak menghinanya.
Terkait dengan mushaf Al-Quran rusak, terdapat beberapa pandangan dari para ulama. Pandanganpertama, mereka menyatakan Al-Quran rusak dikubur di tempat yang terhormat dan tidak diinjak orang, seperti sudut rumah atau di halaman yang aman tidak diinjak.
Alaudin Al Haskafi berpendapat dalam Ad Dur Al Mukhtar, “Mushaf yang tidak lagi dimanfaatkan untuk dibaca, dikubur sebagaimana seorang muslim dan orang nasrani tidak boleh menyentuhnya.” seperti yang dikutip dari islamidia.com.
Ibnu Abidin dalam Hasyiyah Ibnu Abidin berpendapat, “Maksudnya, Quran yang tidak terpakai itu dibungkus dengan kain suci, kemudian dikubur di tempat yang tidak dihinakan dan tidak diinjak.”
Pendapat kedua, sebagian ulama menyatakan mushaf yang tidak lagi dimanfaatkan dibakar sampai menjadi abu, sampai benar-benar hilang semua tulisannya. Pendapat ini dipegang oleh ulama mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah.
Dua mazhab ini berpegang pada praktik Usman bin Affan ketika membakar mushaf selain mushaf Al Imam, yaitu mushaf yang ditulis zaman Utsman.
“Utsman meminta Hafshah untuk menyerahkan mushaf dari Umar, untuk disalin, kemudian dikembalikan lagi ke Hafshah. Kemudian Hafshah mengirim mushaf itu ke Utsman. Lalu Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin Al Ash, dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam. Merekapun menyalin manuskrip itu… lalu beliau kirimkan ke berbagai penjuru daerah satu mushaf salinannya. Kemudian Utsman memerintahkan mushaf Al-Quran selainnya untuk dibakar. (HR. Bukhari).
Jadi membakar Al-Quran yang rusak karena sobek, usang, kena hujan atau dimakan rayap, lebih baik dibakar sampai benar benar menjadi debu. Karena inilah yang terbaik untuk menjaga Al-Quran agar tidak dihina atau disalahgunakan. Semoga kita termasuk golongan orang orang yang mencintai Al-Quran dan bisa menghormati Al-Quran dengan cara menjaganya serta memuliakannya meski sudah rsuak. Amin…