Pengadilan Negeri Garut menolak seluruh gugatan pasangan Handoyo Andianto dan Yani Suryani kepada ibu mereka, Siti Rokayah alias Amih.
Dalam pembacaan putusan selama satu jam tersebut, majelis hakim menilai bukti yang diajukan suami istri tersebut sebagai penggugat tak sesuai dengan pokok perkara.
Selain itu masalah rumah milik Amih yang disengketakan penggugat karena merasa telah melunasi pembayaran rumah, disebut majelis hakim juga tak sesuai dengan gugatan.
"Kasus yang digugat terkait utang piutang bukan kasus jual beli," ujar hakim ketua Endratno Rajamai saat membacakan putusannya pada Rabu (14/6/2017).
Adapun urusan utang Rp 21,5 juta yang menjadi pokok perkara hingga menyebabkan gugatan hingga Rp 1,8 miliar juga tak terbukti. Majelis hakim tetap menyarankan agar tergugat membayar utangnya.
Menyikapi putusan majelis hakim, kuasa hukum penggugat, Jopie Gilalo, masih pikir-pikir. Majelis hakim mempersilakan upaya hukum lain yang akan dilakukan penggugat.
Saat ditanya mengapa Handoyo dan Yani tak menghadiri persidangan, Jopie menyebut jika semuanya telah dikuasakan kepada dirinya.