Hukum Menjama’ Shalat Dzuhur dan Ashar
Jika ada orang melakukan safar, lalu dia melakukan jamak taqdim dan qashar untuk shalat dzuhur dan asar, lalu melanjutkan perjalanan. Ternyata sampai rumah sebelum asar, apakah dia harus mengulangi shalat Asharnya? Matur nuwun…
menjama-shalat-dhuhur-dan-ashar-696x435
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat kaidah yang mengatakan,
من أدى الفريضة حال العذر فلم يبطل بزواله
“Siapa yang melakukan amal wajib ketika dalam kondisi udzur, maka amal itu tidak batal ketika udzurnya hilang.” (Simak al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/124)
Seperti orang yang melakukan tayamum karena tidak ada air, lalu mengerjakan shalat wajib. Ketika selesai shalat, turun hujan. Apakah shalat yang tadi dia kerjakan ketika tayamum hukumnya batal? Yang benar, shalatnya sah, tidak batal, sehingga tidak ada kewajiban bagi orang ini untuk mengulanginya.
Dalil kaidah ini adalah hadis dari dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,
خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ – وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ : لَك الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ
Ada dua orang melakukan safar, hingga tibalah waktu shalat, sementara mereka tidak memiliki air. Kemudian keduanya bertayammum dengan tanah yang suci, lalu shalat. Setelah itu keduanya menemukan air, sementara waktu shalat masih ada. Lalu salah satu orang itu berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan satunya tidak mengulangi shalatnya.
Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya,
“Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan shalatmu telah menggugurkan kewajibanmu”.
Kemudian Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya, “Untukmu dua pahala.” (HR. Abu Daud 338, ad-Darimi 769 dan dishahihkan al-Albani)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan sahabat yang tidak mengulangi shalatnya, bahkan beliau memuji sahabat ini dengan mengatakan,
أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك
“Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan shalatmu telah menggugurkan kewajibanmu”.
Kembali kepada kasus yang ditanyakan,
Musafir yang melakukan jamak taqdim, keduanya shalatnya sah. Karena dia memiliki udzur untuk melakukan jamak. Mengenai jamak qashar shalat, bisa anda pelajari di artikel: Cara Menjamak Qashar Shalat.
Karena itu, jamak Dzuhur Ashar yang dikerjakan si musafir, telah menggugurkan kewajiban kedua shalat ini. Dan berdasarkan kaidah di atas, dia tidak perlu mengulangi shalatnya setelah masuk waktu ashar, meskipun dia sampai di rumahnya sebelum ashar.
Bukankah ketika masuk waktu ashar, dia tidak lagi berstatus musafir, karena dia sudah di rumah?
Jawabannya,
Benar, ketika sampai rumah, dia tidak lagi berstatus musafir. Namun dia telah melakukan kewajibannya, sesuai dengan ketentuan syariah waktu masih safar. Karena ketika safar, dia boleh jamak. Sehingga pada saat status safarnya hilang, bukan berarti shalat sah yang telah dia kerjakan menjadi batal.
Ibnu Qudamah mengatakan,
وإن أتم الصلاتين في وقت الأولى ثم زال العذر بعد فراغه منهما قبل دخول وقت الثانية أجزأته ولم تلزمه الثانية في وقتها لأن الصلاة وقعت صحيحة مجزية عن ما في ذمته وبرئت ذمته منها
Ketika orang menjamak 2 shalat di waktu awal (jamak taqdim), kemudian udzur yang membolehkan jamak telah hilang seusai mengerjakan kedua shalat dan sebelum masuk waktu shalat berikutnya, maka shalatnya sah, dan tidak ada kewajiban untuk mengulang shalat kedua pada waktunya. Karena shalat itu dikerjakan secara sah, dan menggugurkan tanggungannya. (al-Mughni, 2/124)
Keterangan lain, juga disampaikan al-Hafidz Ibnu Rajab dalam kitab Kaidah Fiqhnya. Beliau sebutkan di kaidah kelima,
القاعدة الخامسة من عجل عبادة قبل وقت الوجوب ثم جاء وقت الوجوب وقد تغير الحال
“Kaidah kelima, orang yang menyegrahkan ibadah sebelum masuk waktu wajibnya, kemudian datang waktu wajib, sementara kondisinya telah berubah.”
Kemudian beliau menyebutkan rinciannya,
(ومنها) إذا جمع بين الصلاتين في وقت أولاهما بتيمم ثم دخل وقت الثانية وهو واجد للماء
Diantaranya, (yang statusnya sah) jika ada orang menjamak 2 shalat di waktu pertama dengan tayamum, kemudian masuk waktu shalat yang kedua, sementara dia mendapatkan air. (al-Qawaid, Ibnu Rajab, hlm. 8)
Demikian, Allahu a’lam.